TENTANG KAMI

Kedudukan dan tugas

Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan (BPAK) 

Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da-lam
Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
    dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
    pengabdian kepada masyarakat;
  3. pengelolaan data dan sarana akademik;
  4. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan
    kesejahteraan Mahasiswa;
  5. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan
    dan alumni;
  6. penyrrsunan rencana, program, dan anggaran; dan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
    anggaran
  1. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
    dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat;
  3. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
    dan
  4. pengelolaan data dan sarana akademik.
  1. Bagian Akademik; dan
  2. kelompok jabatan fungsional

Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanatan layanan
administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan
sarana akademik.

Perencanaan

akademik

kemahasiswaan

kerja sama

struktur organisasi

Struktur BPAK Unipa