TENTANG KAMI

"

Kedudukan dan tugas

Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan (BPAK) 

Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da-lam
Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
    dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
    pengabdian kepada masyarakat;
  3. pengelolaan data dan sarana akademik;
  4. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan
    kesejahteraan Mahasiswa;
  5. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan
    dan alumni;
  6. penyrrsunan rencana, program, dan anggaran; dan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
    anggaran
  1. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
    dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat;
  3. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
    dan
  4. pengelolaan data dan sarana akademik.
  1. Bagian Akademik; dan
  2. kelompok jabatan fungsional

Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanatan layanan
administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan
sarana akademik.

"

Perencanaan

"

akademik

"

kemahasiswaan

"

kerja sama

struktur organisasi