TENTANG KAMI
"
Kedudukan dan tugas
Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan (BPAK)
Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da-lam
Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat; - pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat; - pengelolaan data dan sarana akademik;
- pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan
kesejahteraan Mahasiswa; - pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan
dan alumni; - penyrrsunan rencana, program, dan anggaran; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran
- pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat; - evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat; - pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
dan - pengelolaan data dan sarana akademik.
- Bagian Akademik; dan
- kelompok jabatan fungsional
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanatan layanan
administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan
sarana akademik.