aturan akademik

  1. Sistem Kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
  2. Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan bobot suatu mata kuliah secara kuantitatif.
  3. Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan waktu setengah tahunan yang diistilahkan dengan semester.
  4. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  5. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
  6. Bobot kredit adalah besarnya nilai mutu yang diberikan terhadap setiap mata kuliah.
  7. Beban studi adalah besar beban kegiatan yang harus dicapai dalam satu semester yang dinyatakan dalam sejumlah SKS.
  8. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi mata kuliah yang direncanakan untuk ditempuh oleh mahasiswa pada setiap semester.
  9. Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) adalah kartu yang berisi mata kuliah yang dibatalkan atau diubah dari KRS Mahasiswa pada semester bersangkutan.
  10. Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu yang memuat nilai setiap mata kuliah, indeks prestasi (IP), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Total beban SKS yang telah diambil dan Beban SKS maksimum yang boleh diambil pada semester berikutnya.
  11. Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah ukuran kemampuan mahasiswa menyelesaikan beban mata kuliah pada semester bersangkutan yang dinyatakan dalam satuan indeks.
  12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran kemampuan mahasiswa menyelesaikan sejumlah beban mata kuliah pada periode waktu tertentu dinyatakan dalam satuan indeks.
  1. Pendaftaran ulang mahasiswa dilakukan pada setiap awal semester sesuai dengan kalender akademik universitas yang ditetapkan Rektor.
  2. Pendaftaran ulang mahasiswa terdiri dari:
    1. Pendaftaran administrasi.
    2. Pendaftaran akademik.
  3. Pelaksanaan pendaftaran administrasi untuk:
    1. Mahasiswa baru melakukan pendaftaran ulang di BPAK, yang meliputi:
      • Pembayaran SPP
      • Pengisian Biodata
      • Penerimaan bukti pendaftaran
      • Penerimaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    2. Mahasiswa lama melakukan pendaftaran ulang secara online melalui pembayaran SPP di ATM Bank yang ditetapkan.
  4. Tata cara pelaksanaan pendaftaran akademik:
    1. Mahasiswa baru:
      • Menyusun KRS dengan berpedoman pada kurikulum program studi.
      • KRS membutuhkan persetujuan Ketua Program studi.
      • KRS dibuat rangkap 3 (tiga), untuk program studi, sub-bagian akademik dan mahasiswa yang bersangkutan.
    2. Mahasiswa lama
      • Mahasiswa mencetak KHS secara online.
      • Mahasiswa menyusun KRS dengan berpedoman pada kurikulum program studi, jadwal perkuliahan, IP semester sebelumnya dan persetujuan dosen penasihat akademik.
      • Mahasiswa memastikan bahwa dosen penasehat akademik telah menyetujui KRS yang disusun secara online.
      • KRS dicetak rangkap 4 (empat) yang diberikan kepada program studi, sub-bagian akademik, dosen penasihat akademik dan mahasiswa yang bersangkutan.
  1. Kontrak mata kuliah adalah rancangan perkuliahan selama satu semester yang disusun oleh mahasiswa dan mendapat persetujuan dosen penasihat akademik.
  2. Kontrak mata kuliah dilakukan dalam bentuk penyusunan KRS dan/ atau KPRS, jika diperlukan.
  3. Dalam hal mata kuliah yang akan dikontrak memiliki mata kuliah prasyarat, maka mata kuliah prasyarat tersebut harus telah lulus.
  4. Mata kuliah yang dikontrak oleh mahasiswa terdiri dari:
    1. Mata kuliah baru.
    2. Mata kuliah yang diulang.
  5. Mata kuliah baru adalah mata kuliah yang belum pernah dikontrak sebelumnya.
  6. Mata kuliah yang diulang adalah mata kuliah yang pernah dikontrak sebelumnya.
  7. Mata kuliah yang dikontrak ulang jika nilai akhir yang peroleh:
    1. Nilai E, wajib dikontrak ulang.
    2. Nilai D, dapat dikontrak ulang jika belum memenuhi standar minimal kelulusan.
    3. Nilai C, dapat dikontrak ulang mahasiswa untuk meningkatkan indeks prestasi.
  8. Mahasiswa yang mengkontrak ulang suatu mata kuliah, maka nilai yang digunakan untuk perhitungan indeks prestasi adalah nilai terbaru.
    1. Besarnya beban belajar bagi mahasiswa pada semester pertama dan kedua disesuaikan dengan beban SKS pada semester bersangkutan yang ditetapkan oleh masing-masing program studi dan diprogramkan secara paket.
    2. Beban studi pada semester ketiga dan seterusnya, ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya sesuai ketentuan berikut:

     

    Indeks Prestasi Semester
    (IPS)
    Beban Studi Maksimum
    Semester Berikut
    0,00 – 0,9916 SKS
    1,00 – 1,4917 SKS
    1,50 – 1,9918 SKS
    2,00 – 2,4919 SKS
    2,50 – 2,9920 SKS
    3,00 – 3,4922 SKS
    3,50 – 4,0024 SKS
  1. Masa studi mahasiswa program diploma dua paling lama 3 (tiga) tahun akademik.
  2. Masa studi mahasiswa program diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun akademik.
  3. Masa studi mahasiswa program sarjana paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
  4. Masa studi mahasiswa program magister paling lama 4 (empat) tahun akademik.
  5. Masa studi mahasiswa program doktor paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
  6. Masa studi mahasiswa program profesi paling lama 3 (tiga) tahun akademik.
  7. Masa studi mahasiswa pindahan dan mahasiswa alih jenjang, ditetapkan melalui proses akreditasi oleh program studi dan ditetapkan dalam SK Rektor, dengan menggunakan rumus:

dimana:

MS      = Masa studi dalam satuan semester.

TSL     = Total SKS yang dibutuhkan untuk lulus program studi penerima.

TSD    = Total SKS yang diakui program studi penerima, hasil akreditasi.

TSM   = Total Masa studi pada program studi penerima.

  1. Cuti akademik adalah ijin yang diberikan kepada seorang mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama satu semester.
  2. Berdasarkan pengertian pada ayat 1 (satu), maka masa cuti akademik tidak diperhitungkan pada lama masa studi mahasiswa.
  1. Cuti Akademik hanya dapat diberikan sebelum semester berjalan dimulai dan selambat-lambatnya pada waktu pengisian KPRS, kecuali untuk beberapa alasan tertentu.
  2. Cuti akademik hanya dapat dilakukan maksimal dua kali selama masa studi.
  3. Mahasiswa baru (semester I dan II) tidak diperkenankan mengambil cuti akademik dengan alasan apapun kecuali bila terjadi hal-hal di luar kendali manusia.
  4. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik setelah membayar SPP, tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menjalani kegiatan akademik pada semester bersangkutan, maka SPP-nya tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat dialihkan ke semester berikutnya.
  1. Prosedur cuti akademik sebagai berikut:
    1. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen penasihat akademik untuk mengemukakan alasan cuti akademik.
    2. Mahasiswa mengajukan surat cuti akademik yang ditujukan kepada ketua jurusan/wakil direktur bidang akademik dan kemahasiswaan atas persetujuan dosen penasihat akademik.
    3. Ketua Jurusan menerbitkan surat cuti akademik dengan tembusan kepada dekan, BPAK, program studi, subbagian akademik fakultas dan dosen penasehat akademik.
    4. Ketua Jurusan mengubah status mahasiswa dari aktif ke cuti akademik secara online pada portal simunipa.unipa.ac.id
  2. Prosedur pencabutan cuti akademik sebagai berikut:
    1. Mahasiswa mengajukan surat pencabutan cuti akademik kepada ketua jurusan/wakil direktur bidang akademik dan kemahasiswaan atas persetujuan dosen penasihat akademik.
    2. Ketua jurusan menerbitkan surat pencabutan cuti akademik, dengan tembusan ke dekan, BPAK, program studi, Subbagian akademik fakultas dan dosen penasikat akademik.
    3. Ketua Jurusan mengubah status mahasiswa dari cuti akademik ke aktif secara online pada portal simunipa.unipa.ac.id